•Wednesday, January 06, 2010
Koran Internasional “as-Syarq al-Awsath tahun 2007 melaporkan bahwa anak-anak tak berdosa dari berbagai belahan dunia diperjualbelikan untuk diambil organ tubuhnya seperti mata, jantung, dan ginjal demi menyelamatkan nyawa orang-orang kaya diberbagai rumah sakit mewah di China, Amerika, dan lainnya. Ada pula Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta tahun 2004 yang melaporkan bahwa harga seorang perempuan atau anak perempuan tidak lebih mahal dari harga seekor kambing.
TRAFFICKING atau lebih dikenal dengan perdagangan orang adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh jadi, pelaku trafiking yang menyerahkan anggota keluarganya kepada orang lain atau seorang korban yang bersedia pergi dengan orang lain benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah mereka lakukan adalah perbuatan trafiking. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan trafiking. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah asumsi atau alasan tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga mengganggap menyerahkan anggota keluarga kepada orang lain adalah hal yang wajar.
Definisi trafiking, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) bahwa yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. UU PTPPO lahir melalui perjuangan panjang dan didasari atas keprihatinan akan maraknya perdanganorang, terutama perempuan dan anak-anak yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2007. Misi utama dari UU PTPPO adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya perdagangan orang, menindak pelaku perdagangan orang, dan melindungi korban akibat perdagangan orang. Sesuatu yang sebelumnya sulit dibuktikan, karena perdagangan orang memiliki sindikat yang rapih dan sulit teridentifikasi. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan pidana. Tindakan-tindakan tersebut dapat tejadi antara orang tua terhadap anak, suami terhadap isteri, atau antara orang yang memiliki kekuasaan kepada orang yang berada dibawah penguasaannya atau pengampuan/pengasuhannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh adanya asumsi misalnya anak adalah kepemilikian orang tua sehingga anak haruslah patuh dan taat atas apa yang diinginkan orang tua, terutama anak perempuan dan bila keluarga dalam kondisi kekurangan.
Perdagangan orang berlangsung lintas dunia, paling tidak setiap tahunnya ada sekitar 50.000 orang di Afrika, 75.000 orang di Eropa Timur, 100.000 orang di Amerika Latin dan Karibia serta 375.000 orang di Asia yang menjadi korban perdagangan orang. Di Indonesia, menurut data Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), data kasus TPPO yang dilimpahkan ke Kejaksaan mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 yakni tahun 1999 ada 77,46% dari 173 kasus, tahun 2000 ada 66,67% dari 24 kasus, tahun 2001 ada 72,07% dari 179 kasus, tahun 2002 ada 58,06% dari 155 kasus, tahun 2003 ada 53,60% dari 125 kasus, dan tahun 2004 ada 53,48% dari 43 kasus. Dari data ini, sebagian besar korban perdagangan orang berasal dari masyarakat dengan golongan ekonomi rendah dan tindakan pendidikan yang juga rendah. Hal ini disebabkan karena para pelaku perdagangan orang kerap menipu para korbannya dengan mengiming-imingi gaji tinggi, pekerjaan menyenangkan, dan bahkan korban dipekerjakan di luar negeri.
Jika melihat sejarah perdagangan perempuan dan anak di Indonesia diduga sudah terjadi sejak lama. Perdagangan tersebut dilakukan untuk berbagai tujuan dan hanya menguntungkan pelaku perdagangan saja. Hull misalnya, menyatakan bahwa perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa sudah terjadi sejak jaman kerajaan di Jawa. Pada masa itu perdagangan perempuan dan anak dilakukan dengan mengirimkan perempuan dan anak untuk menjadi selir raja atau keluarga istana. Dengan memberikan perempuan dan anak, orang tuanya berharap bahwa kedudukan dan ekonomi keluarga akan meningkat. Pada masa penjajahan Belanda perdagangan perempuan dan anak dilakukan dengan mengirimkan perempuan dan anak untuk melayani nafsu para serdadu Belanda dan orang Eropa lainnya. Demikian juga pada masa penjajahan Jepang, perdagangan perempuan dan anak dilakukan untuk melayani nafsu para serdadu Jepang. Selain memaksa para perempuan pribumi dan perempuan Belanda untuk menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia, dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi Jepang. Bahkan sampai saat ini, jumlah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia terus berkembang, sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat terendah dalam upaya penanggulangan perdagangan orang.
Kenyataan ini sungguh memprihatinkan, manusia (baca: perempuan dan anak) sesungguhnya bukan merupakan komoditi perdagangan, ia adalah mahluk Tuhan yang paling mulai diantara cintaan Tuhan lainnya. Seharusnya manusia saling menjaga harkat dan martabat sesamanya, bukan malah merendahkannya.
Mari Jihad Melawan Trafiking
Kata trafiking atau perdagangan orang tidak ditemukan dalam literatur fiqh klasik. Tetapi, kata ini dapat di-qiyas-kan dengan perbudakan. Sebagai agama yang membawa misi perdamaian dan kesejahteraan, Islam mengutuk trafiking dengan risalah yang dibawa melalu nabi-nabinya. Salah satunya dengan aturan larangan bertahap tentang perbudakan. Dimulai dengan berbuat baik pada budak, larangan memperlakukan aniaya, dan lebih baik jika kita mampu memerdekakannya. Point terakhir ini bahkan menjadi alternatif pilihan hukuman bagi pelanggaran hukum Islam. Artinya, secara tegas, Islam ingin menyampaikan bahwa yang terbaik diantara kamu adalah yang dapat memerdekakan budak yang dimilikinya. Dan, upaya penghapusan perbudakan ini telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, perbudakan era jahiliyah tidak lantas lenyap dari peradabad manusia. Ia tetap hadir dan menjelma sebagai trafiking atau perdagangan orang.
Untuk itu, tidak dapat menunda lagi, sebagaimana firman Allah dalam QS: al-Nûr: 33 yang melarang perbudakan seks, maka perdagangan orang pun harus diharamkan, termasuk semua hal yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pengharaman ini didasarkan pada penghormatan terhadap hak-hak dasar tiap orang untuk dapat hidup secara layak tanpa ada diskriminasi dan paksaan, serta nilai-nilai Syariat Islam seperti: keadilan (adalah), kesetaraan (musawah), persaudaraan (ukhwah), kebaikan untuk semua (maslahat), dan kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin).
Akhirnya, memerangi dan berjihad melawan perdagangan orang adalah bagian dari perjuangan melawan sindikat kejahatan kemanusiaan yang telah merampas hak-hak dasar manusia, mengancam, dan merusak tatanan nilai yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dan berbegara.
Baca sampai selesai.....
TRAFFICKING atau lebih dikenal dengan perdagangan orang adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh jadi, pelaku trafiking yang menyerahkan anggota keluarganya kepada orang lain atau seorang korban yang bersedia pergi dengan orang lain benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah mereka lakukan adalah perbuatan trafiking. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan trafiking. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah asumsi atau alasan tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga mengganggap menyerahkan anggota keluarga kepada orang lain adalah hal yang wajar.
Definisi trafiking, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) bahwa yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. UU PTPPO lahir melalui perjuangan panjang dan didasari atas keprihatinan akan maraknya perdanganorang, terutama perempuan dan anak-anak yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2007. Misi utama dari UU PTPPO adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya perdagangan orang, menindak pelaku perdagangan orang, dan melindungi korban akibat perdagangan orang. Sesuatu yang sebelumnya sulit dibuktikan, karena perdagangan orang memiliki sindikat yang rapih dan sulit teridentifikasi. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan pidana. Tindakan-tindakan tersebut dapat tejadi antara orang tua terhadap anak, suami terhadap isteri, atau antara orang yang memiliki kekuasaan kepada orang yang berada dibawah penguasaannya atau pengampuan/pengasuhannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh adanya asumsi misalnya anak adalah kepemilikian orang tua sehingga anak haruslah patuh dan taat atas apa yang diinginkan orang tua, terutama anak perempuan dan bila keluarga dalam kondisi kekurangan.
Perdagangan orang berlangsung lintas dunia, paling tidak setiap tahunnya ada sekitar 50.000 orang di Afrika, 75.000 orang di Eropa Timur, 100.000 orang di Amerika Latin dan Karibia serta 375.000 orang di Asia yang menjadi korban perdagangan orang. Di Indonesia, menurut data Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), data kasus TPPO yang dilimpahkan ke Kejaksaan mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 yakni tahun 1999 ada 77,46% dari 173 kasus, tahun 2000 ada 66,67% dari 24 kasus, tahun 2001 ada 72,07% dari 179 kasus, tahun 2002 ada 58,06% dari 155 kasus, tahun 2003 ada 53,60% dari 125 kasus, dan tahun 2004 ada 53,48% dari 43 kasus. Dari data ini, sebagian besar korban perdagangan orang berasal dari masyarakat dengan golongan ekonomi rendah dan tindakan pendidikan yang juga rendah. Hal ini disebabkan karena para pelaku perdagangan orang kerap menipu para korbannya dengan mengiming-imingi gaji tinggi, pekerjaan menyenangkan, dan bahkan korban dipekerjakan di luar negeri.
Jika melihat sejarah perdagangan perempuan dan anak di Indonesia diduga sudah terjadi sejak lama. Perdagangan tersebut dilakukan untuk berbagai tujuan dan hanya menguntungkan pelaku perdagangan saja. Hull misalnya, menyatakan bahwa perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa sudah terjadi sejak jaman kerajaan di Jawa. Pada masa itu perdagangan perempuan dan anak dilakukan dengan mengirimkan perempuan dan anak untuk menjadi selir raja atau keluarga istana. Dengan memberikan perempuan dan anak, orang tuanya berharap bahwa kedudukan dan ekonomi keluarga akan meningkat. Pada masa penjajahan Belanda perdagangan perempuan dan anak dilakukan dengan mengirimkan perempuan dan anak untuk melayani nafsu para serdadu Belanda dan orang Eropa lainnya. Demikian juga pada masa penjajahan Jepang, perdagangan perempuan dan anak dilakukan untuk melayani nafsu para serdadu Jepang. Selain memaksa para perempuan pribumi dan perempuan Belanda untuk menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia, dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi Jepang. Bahkan sampai saat ini, jumlah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia terus berkembang, sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat terendah dalam upaya penanggulangan perdagangan orang.
Kenyataan ini sungguh memprihatinkan, manusia (baca: perempuan dan anak) sesungguhnya bukan merupakan komoditi perdagangan, ia adalah mahluk Tuhan yang paling mulai diantara cintaan Tuhan lainnya. Seharusnya manusia saling menjaga harkat dan martabat sesamanya, bukan malah merendahkannya.
Mari Jihad Melawan Trafiking
Kata trafiking atau perdagangan orang tidak ditemukan dalam literatur fiqh klasik. Tetapi, kata ini dapat di-qiyas-kan dengan perbudakan. Sebagai agama yang membawa misi perdamaian dan kesejahteraan, Islam mengutuk trafiking dengan risalah yang dibawa melalu nabi-nabinya. Salah satunya dengan aturan larangan bertahap tentang perbudakan. Dimulai dengan berbuat baik pada budak, larangan memperlakukan aniaya, dan lebih baik jika kita mampu memerdekakannya. Point terakhir ini bahkan menjadi alternatif pilihan hukuman bagi pelanggaran hukum Islam. Artinya, secara tegas, Islam ingin menyampaikan bahwa yang terbaik diantara kamu adalah yang dapat memerdekakan budak yang dimilikinya. Dan, upaya penghapusan perbudakan ini telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, perbudakan era jahiliyah tidak lantas lenyap dari peradabad manusia. Ia tetap hadir dan menjelma sebagai trafiking atau perdagangan orang.
Untuk itu, tidak dapat menunda lagi, sebagaimana firman Allah dalam QS: al-Nûr: 33 yang melarang perbudakan seks, maka perdagangan orang pun harus diharamkan, termasuk semua hal yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pengharaman ini didasarkan pada penghormatan terhadap hak-hak dasar tiap orang untuk dapat hidup secara layak tanpa ada diskriminasi dan paksaan, serta nilai-nilai Syariat Islam seperti: keadilan (adalah), kesetaraan (musawah), persaudaraan (ukhwah), kebaikan untuk semua (maslahat), dan kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin).
Akhirnya, memerangi dan berjihad melawan perdagangan orang adalah bagian dari perjuangan melawan sindikat kejahatan kemanusiaan yang telah merampas hak-hak dasar manusia, mengancam, dan merusak tatanan nilai yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dan berbegara.
Baca sampai selesai.....


